Iklan Bos Aca Header Detail

Wah, Pejabat Pemkot Kirim Foto Paslon di WAG

Wah, Pejabat Pemkot Kirim Foto Paslon di WAG

RADARLAMPUNG.CO.ID - Salah seorang pejabat Pemerintah Kota Bandarlampung diduga melakukan kampanye di media sosial. Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan foto pasangan calon wali kota dan wakil wali kota melalui WhatsApp grup.

Postingan pejabat tersebut menyebar di sejumlah media sosial. Sejumlah kalangan menilai langkah sang pejabat menyalahi aturan.

Antara lain diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 mengatur larangan mengikutsertakan dalam kampanye bagi ASN, kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD.

Lalu pada pasal 282, mengatur larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dalam membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Selanjutnya pasal 283 mengatur larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. (rls/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: